Kamis, 28 November 2013

Desentralisasi Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah: Best Practice Swedia



Serasa masih ada beban hutang, kalau belum menulis soal yang satu ini. Biasanya kalau kelamaan, bubar deh ide dan semangat untuk menuangkan dalam tulisan. Hayuuk lah kita coba mulai saja.

Kali ini mau sharing #Oleh2 Swedia kemarin, yang salah satunya tentang sistem pendidikan di Swedia. Tampaknya kebijakan dan implementasi sistem pendidikan di Swedia merupakan salah satu best practice terutama dalam konteks desentralisasi kewenangan kepada Pemerintah Daerah. Sebelumnya akan saya coba gambarkan secara sekilas tentang bagaimana konsep desentralisasi yang dijalankan di Swedia (Part I) dan selanjutnya akan coba saya kupas terkait desentralisasi dalam sistem pendidikan (Part II)

Desentralisasi Kewenangan Pusat dan Daerah

Swedia merupakan salah satu negara dengan  menjalankan strong concept of desentralisation. Pembagian kewenangan antara pusat dan daerah dan pemberian otonomi daerah terkait beberapa sektor.

Kalau Indonesia yang sejak reformasi politik di tahun 1999 menjalankan  sistem desentralisasi dan otonomi daerah yang tampaknya justru belum menunjukkan efek positif, karena setelah lebih dari satu dekade sejak sistem desentralisasi di jalankan, isu-isu kedaerahan yang muncul justru terkait dengan kasus-kasus korupsi yang ternyata juga terdesentralisasi serta terbatasnya kemampuan daerah, terutama dari sisi kapabilitas SDM dan budaya serta cara pandang masyarakat dan pemimpin pemimpin daerah menghadapi era desentralisasi. Namun demikian jumlah pemekaran daerah setiap tahun semakin bertambah, Tahun ini saja setidaknya ada 62 pemekaran daerah baru. Bandingkan dengan trend yang terjadi di Swedia yang justru menunjukkan fakta sebaliknya, sampai dengan tahun 1951 ada sekitar 2 500 municipalities (Kabupaten/Kota) yang mostly terbentuk sejak tahun 1862, di tahun  1952, angka tersebut mengerucut di mana hanya ada 1000 municipalities, hal ini terjadi karena banyak kota-kota kecil di countryside yang menggabungkan diri. Hingga tahun 2011, total terdapat 290 municipalities.

Secara struktur politik, Swedia terdiri dari National Level dengan jumlah anggota Parlemen 340 orang, kemudian di tingkat Region (provinsi) teradat 20 anggota County Council (DPRD Provinsi) Sedangkan di tingkat Municipality ada 290 anggota Municipality Council (DPRD Kabupaten/Kota), seluruh anggota representative tersebut dipilih serentak dalam satu Pemilihan Umum yang dilaksanakan 4 tahun sekali.

Konsep “a strong local self-government,” dalam sistem Pemerintah Daerah mencakup 3 aspek:
  • A wide competence- Authority to meet the needs and demands of the local population
Kewenangan yang  seluas-luasnya diberikan untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan dari penduduk setempat/lokal 

  • Financial resources- the right to levy taxes and charger fees. Block grants rather than special grants
Sumber-sumber finansial: Daerah diberi hak untuk memungut pajak dan retribusi, dan pemebrian dana dari pusat dalam bentuk Block Grants ketimbang Special Grants

  • A democratic organisation based on active participation and accountability of the elected representatives
Orgaisasi yang demokratis berdasarkan partisipasi aktif dan akuntabilitas terhadap wakil-wakil rakyat yang terpilih

Beberapa sektor yang didelegasikan kepada daerah dalam hal ini municipal (kabupaten/kota) dan mejadi urusan wajib kabupaten/kota meliputi:
  • Social services (pelayanan sosial)
  • Childcare and pre-schools  (perawatan anak-anak dan pendidikan anak usia dini)
  • Elderly care (perawatan manula – usia lanjut)
  • Support for the physically and intellectually disabled (dukungan terhadap para pemilik kebutuhan khusus, fisik dan intelektual disable)
  • Primary and secondary education (pendidikan dasar dan menengah)
  • Spatial planning (perencanaan dan tata ruang)
  • Health and environmental protection  (Kesehatan dan perlindungan lingkungan)
  • Refuse collection and waste disposal (management pengelolahan sampah dan limbah)
  • Rescue services and emergency preparedness  (pelayanan penyelamatan dan  kesiapan gawat darurat)
  • Water supply and sewerage (suplay air dan pengelolaan limbah)
 
Adapun sektor pilihan yang juga dimungkinkan untuk menjadi tanggung jawab daerah kabupaten/kota adalah:
  • Leisure activities (aktivitas hiburan)
  • Cultural activities apart from libraries which are a statutory responsibility (aktifitas budaya terlepas dari unsur management perpustakaan yang merupakan kewajiban berdasarkan undang-undang)
  • Housing (Perumahan)
  • Energy supply (suplay energi)
  • Industrial and commercial activities (aktivitas komersial dan industri)
 
Adapun sektor-sektor yang menjadi tanggungjawab Pemda Provinsi dan DPRD Provinsi (The Regions and the County Councils) meliputi:
       Pelayanan kesehatan dasar bagi setiap orang yang memiliki masalah kesehatan
       Pelayanan Kesehatan untuk  Provinsi  dan DPRD provinsi.
       Perawatan kesehatan gigi
       Transportasi publik, terkadang bersama-sama pemerintah daerah kabupaten/kota