Serasa masih ada beban hutang, kalau belum menulis soal
yang satu ini. Biasanya kalau kelamaan, bubar deh ide dan semangat untuk
menuangkan dalam tulisan. Hayuuk lah kita coba mulai saja.
Kali ini mau sharing #Oleh2 Swedia kemarin, yang salah
satunya tentang sistem pendidikan di Swedia. Tampaknya kebijakan dan
implementasi sistem pendidikan di Swedia merupakan salah satu best practice
terutama dalam konteks desentralisasi kewenangan kepada Pemerintah Daerah. Sebelumnya
akan saya coba gambarkan secara sekilas tentang bagaimana konsep desentralisasi
yang dijalankan di Swedia (Part I) dan selanjutnya akan coba saya kupas terkait
desentralisasi dalam sistem pendidikan (Part II)
Desentralisasi
Kewenangan Pusat dan Daerah
Swedia merupakan salah satu negara dengan menjalankan strong concept of
desentralisation. Pembagian kewenangan antara pusat dan daerah dan pemberian
otonomi daerah terkait beberapa sektor.
Kalau Indonesia yang sejak reformasi politik di tahun
1999 menjalankan sistem desentralisasi
dan otonomi daerah yang tampaknya justru belum menunjukkan efek positif, karena
setelah lebih dari satu dekade sejak sistem desentralisasi di jalankan, isu-isu
kedaerahan yang muncul justru terkait dengan kasus-kasus korupsi yang ternyata
juga terdesentralisasi serta terbatasnya kemampuan daerah, terutama dari sisi
kapabilitas SDM dan budaya serta cara pandang masyarakat dan pemimpin pemimpin
daerah menghadapi era desentralisasi. Namun demikian jumlah pemekaran daerah
setiap tahun semakin bertambah, Tahun ini saja setidaknya ada 62 pemekaran
daerah baru. Bandingkan dengan trend yang terjadi di Swedia yang justru menunjukkan
fakta sebaliknya, sampai dengan tahun 1951 ada sekitar 2 500 municipalities (Kabupaten/Kota) yang mostly terbentuk
sejak tahun 1862, di tahun 1952, angka tersebut
mengerucut di mana hanya ada 1000
municipalities, hal ini terjadi karena
banyak kota-kota kecil di countryside yang menggabungkan diri. Hingga tahun
2011, total terdapat 290 municipalities.
Secara struktur politik, Swedia terdiri dari National Level dengan jumlah anggota
Parlemen 340 orang, kemudian di tingkat Region (provinsi) teradat 20 anggota County
Council (DPRD Provinsi) Sedangkan di tingkat Municipality ada 290 anggota Municipality
Council (DPRD Kabupaten/Kota), seluruh anggota representative tersebut dipilih
serentak dalam satu Pemilihan Umum yang dilaksanakan 4 tahun sekali.
Konsep “a strong local self-government,” dalam sistem Pemerintah Daerah mencakup 3 aspek:
- A wide competence- Authority to meet the needs and demands of the local population
Kewenangan yang seluas-luasnya diberikan untuk memenuhi
kebutuhan dan permintaan dari penduduk setempat/lokal
- Financial resources- the right to levy taxes and charger fees. Block grants rather than special grants
Sumber-sumber finansial: Daerah diberi hak
untuk memungut pajak dan retribusi, dan pemebrian dana dari pusat dalam bentuk Block
Grants ketimbang Special Grants
- A democratic organisation based on active participation and accountability of the elected representatives
Orgaisasi yang demokratis berdasarkan
partisipasi aktif dan akuntabilitas terhadap wakil-wakil rakyat yang terpilih
Beberapa sektor yang didelegasikan kepada daerah dalam
hal ini municipal (kabupaten/kota) dan mejadi urusan wajib kabupaten/kota meliputi:
- Social services (pelayanan sosial)
- Childcare and pre-schools (perawatan anak-anak dan pendidikan anak usia dini)
- Elderly care (perawatan manula – usia lanjut)
- Support for the physically and intellectually disabled (dukungan terhadap para pemilik kebutuhan khusus, fisik dan intelektual disable)
- Primary and secondary education (pendidikan dasar dan menengah)
- Spatial planning (perencanaan dan tata ruang)
- Health and environmental protection (Kesehatan dan perlindungan lingkungan)
- Refuse collection and waste disposal (management pengelolahan sampah dan limbah)
- Rescue services and emergency preparedness (pelayanan penyelamatan dan kesiapan gawat darurat)
- Water supply and sewerage (suplay air dan pengelolaan limbah)
Adapun sektor pilihan yang juga dimungkinkan untuk
menjadi tanggung jawab daerah kabupaten/kota adalah:
- Leisure activities (aktivitas hiburan)
- Cultural activities apart from libraries which are a statutory responsibility (aktifitas budaya terlepas dari unsur management perpustakaan yang merupakan kewajiban berdasarkan undang-undang)
- Housing (Perumahan)
- Energy supply (suplay energi)
- Industrial and commercial activities (aktivitas komersial dan industri)
Adapun
sektor-sektor yang menjadi tanggungjawab Pemda Provinsi dan DPRD Provinsi (The
Regions and the County Councils) meliputi:
•
Pelayanan
kesehatan dasar bagi setiap orang yang memiliki masalah kesehatan
•
Pelayanan
Kesehatan untuk Provinsi dan DPRD provinsi.
•
Perawatan
kesehatan gigi
•
Transportasi
publik, terkadang bersama-sama pemerintah daerah kabupaten/kota