Lanjutan dari tulisan sebelumnya (Bagian I)
III. Perlindungan terhadap Wanita Hamil dan Menyusui dalam Perspektif Perundang-undangan
Kesehatan
merupakan hak dasar semua warga negara, hal ini secara jelas dinyatakan
dalam Pasal 28H ayat (1) UUD Tahun 1945. Terkait dengan hak reproduksi
wanita yang merupakan hak khusus dikarenakan fungsi reproduksinya, -yang
tidak dimiliki laki-laki, Pasal 28H ayat (2) menyebutkan bahwa ”Setiap
orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”
Selanjutnya, ketentuan mengenai hak reproduksi diatur dalam UU HAM.
Pasal 49 ayat (2) UU HAM menyatakan bahwa ”Wanita berhak untuk
mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau
profesinya terhadap hal hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau
kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita”. Penjelasan ayat
(2) menjelaskan aspek perlindungan khusus tersebut pada dua hal yakni
pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan haid, hamil, melahirkan, dan
pemberian kesempatan untuk menyusui anak.
Hal ini diperkuat dengan
ketentuan pada ayat (3) yang menegaskan bahwa ”Hak khusus yang melekat
pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan
dilindungi oleh hukum.” Dengan kata lain, hak reproduksi harus dijamin
dan dilindungi, sehingga serta merta melahirkan kewajiban-kewajiban bagi
suami, masyarakat, negara, dan pihak terkait lainnya untuk memenuhi
hak-hak perlindungan bagi wanita terkait hak reproduksinya tersebut. Di
dalam hak perlindungan itulah, hak reproduksi mendapatkan tempatnya.
Perlindungan merupakan segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa
aman dan jaminan terhadap hak perempuan dalam segala aspek kehidupan.