Kejahatan VS Pelanggaran
Dalam menyusun dan merancang peraturan perundang-undangan, khususnya pada bagian ketentuan pidana , terkadang kita kesulitan membedakan tindak pidana kejahatan dan pelanggaran, secara garis besar perbedaan antara pidana kejahatan dan pidana pelanggaran adalah sebagai berikut
 
| 
KEJAHATAN | 
PELANGGARAN | 
| 
Sifat melawan hukum telah ada sebelum dinyatakan dalam Undang-Undang | 
Sifat melawan hukum harus dinyatakan oleh Undang-Undang | 
| 
Sanksi yang dijatuhkan relatif lebih berat  | 
Sanksi yang dijatuhkan relatif lebih ringan | 
| 
Alternatif perumusan delik lebih komplek, ada beberapa jenis seperti
  delik  kesengajaan atau kelalaian | 
Perumusan delik lebih
  sederhana | 
| 
Diancam dengan pidana penjara bahkan dengan hukuman
  mati | 
Lazimnya tidak diancam dengan pidana penjara tetapi
  dengan pidana kurungan | 
| 
Percobaan dan penyertaan kejahatan diancam dengan hukuman | 
Percobaan dan penyertaan pelanggaran tidak diancam dengan hukuman | 
| 
Ada delik aduan | 
Tidak ada delik aduan | 
| 
Perbarengan kejahatan dengan pidana penjara dapat dikenakan kumulasi terbatas | 
Perbarengan pelanggaran dengan pidana denda dikenakan kumulasi tidak
  terbatas | 
| 
Daluarsa : tergantung pada jenis kejahatan yang dilakukan | 
Daluarsa : lebih singkat hanya 2 tahun baik untuk penerapan atau
  pelaksanaan pidana | 
| 
Aturan residivis
  lebih umum | 
Perkara residivis
  diatur tersendiri | 
| 
Penyelesaian di luar pengadilan tidak dimungkinkan | 
Penyelesaian di luar pengadilan dimungkinkan | 
Komentar
Posting Komentar
Terimakasih telah berkunjung, tinggalkan komentar anda di sini. Untuk penggunaan referensi harap mencantumkan sumber.