(Redenomination
of Rupiah Towards ASEAN Economic Community 2015)
Khopiatuziadah
Tulisan dimual di Jurnal Perundang-undangan Prodigy Volume 2 Nomo2 Desember 2014
Abstrak
Pertumbuhan perekonomian Indonesia beberapa tahun belakangan dinilai cukup
pesat di tengah kondisi ekonomi dunia yang melemah. Tingginya pertumbuhan
ekonomi mengakibatkan meningkatnya transaksi keuangan dan jumlah uang yang
beredar. Namun kondisi ekonomi yang baik
tersebut belum didukung dengan nilai pecahan uang rupiah yang efisien. Saat ini
rupiah memiliki jumlah digit yang terlalu banyak. Hal ini berpotensi
menyebabkan inefisiensi dalam transaksi ekonomi serta mempengaruhi kesetaraan kredibilitas rupiah dibandingkan dengan
mata uang negara lain. Bank Indonesia telah lama mewacanakan
penerapan kebijakan redenominasi yakni penyederhanaan jumlah digit pada denenominasi
atau pecahan rupiah tanpa mengurangi daya belinya. Pada periode keanggotaan DPR
2009-2014, Bank Indonesia melalui pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang
tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU tentang Perubahan Harga Rupiah) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). RUU tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai target
karena kendala waktu dan situasi politik yang kurang mendukung. Namun demikian,
mengingat tuntutan ekonomi dan persaingan global, kebijakan redenominasi tetap
penting untuk diterapkan terlebih dengan dimulainya era Masyarakat Ekonomi
ASEAN 2015 ini. Redenominasi merupakan salah satu cara meningkatkan kesetaraan
dan kredibilitas nilai rupiah di kawasan Asia Tenggara.
Kata kunci: redenominasi, rupiah, Masyarakat Ekonomi
ASEAN