Rabu, 29 Januari 2014

PERLINDUNGAN HAK REPRODUKSI WANITA: HAMIL, MELAHIRKAN DAN MENYUSUI PERSPEKTIVE PERUNDANG-UNDANGAN (Bag.II-habis)

Lanjutan dari tulisan sebelumnya (Bagian I)

III. Perlindungan terhadap Wanita Hamil dan Menyusui dalam Perspektif Perundang-undangan

Kesehatan merupakan hak dasar semua warga negara, hal ini secara jelas dinyatakan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD Tahun 1945. Terkait dengan hak reproduksi wanita yang merupakan hak khusus dikarenakan fungsi reproduksinya, -yang tidak dimiliki laki-laki, Pasal 28H ayat (2) menyebutkan bahwa ”Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.” Selanjutnya, ketentuan mengenai hak reproduksi diatur dalam UU HAM. Pasal 49 ayat (2) UU HAM menyatakan bahwa ”Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita”. Penjelasan ayat (2) menjelaskan aspek perlindungan khusus tersebut pada dua hal yakni pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan haid, hamil, melahirkan, dan pemberian kesempatan untuk menyusui anak.

Hal ini diperkuat dengan ketentuan pada ayat (3) yang menegaskan bahwa ”Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.” Dengan kata lain, hak reproduksi harus dijamin dan dilindungi, sehingga serta merta melahirkan kewajiban-kewajiban bagi suami, masyarakat, negara, dan pihak terkait lainnya untuk memenuhi hak-hak perlindungan bagi wanita terkait hak reproduksinya tersebut. Di dalam hak perlindungan itulah, hak reproduksi mendapatkan tempatnya. Perlindungan merupakan segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman dan jaminan terhadap hak perempuan dalam segala aspek kehidupan.


Ketentuan dalam UU HAM merupakan ruh dari perlindungan terhadap hak reproduksi wanita. Namun demikian, akan menjadi sia-sia semangat perlindungan tersebut jika tidak dibarengi dengan realisasi dalam kebijakan-kebijakan di bidang lain yang terkait erat seperti kebijakan kesehatan, kependudukan, dan ketenagakerjaan. Terkait dengan konsep gender, kebijakan pemerintah di berbagai bidang seharusnya mendukung dan melindungi hak reproduksi wanita. Pada tataran perundang-undangan, beberapa Undang-undang telah menjadikan isu perlindungan hak reproduksi dalam ketentuan dan pengaturan yang mengikat. Namun demikian masih terdapat catatan-catatan terhadap adanya ”jarak” antara kondisi ideal sebagaimana diarahkan dalam UU HAM dengan kebijakan-kebijakan tersebut. Pada tataran peraturan pelaksana, terdapat beberapa kebijakan secara normatif sudah mengarah dan mendukung pemenuhan perlindungan hak khusus tersebut namun belum tersosialisai dan diimplementasikan dengan baik.

A. Bidang Kesehatan

Beberapa perbedaan mendasar dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dari Undang-Undang yang diubahnya (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992) adalah adanya penekanan bahwa kesehatan merupakan hak asasi setiap orang dan kewajiban bagi pemerintah untuk memenuhi hak warga negara tersebut, serta penekanan pada aspek pencegahan terhadap kemungkinan sakit. Selain itu mengenai pengaturan kesehatan reproduksi baik perempuan wanita dan hak-hak reproduksinya diatur dalam suatu bagian tersendiri. Berbagai persoalan terkait dengan hak-hak dan kesehatan reproduksi diharapkan dapat terselesaikan dengan mengamandemen UU Kesehatan. UndangUndang yang baru diharapkan menjadi pegangan bagi lembaga pemerintah baik di pusat maupun di daerah serta anggota masyarakat secara keseluruhan dalam rangka penyelenggaraan kesehatan yang menjamin hak-hak perempuan dalam kesehatan reproduksi. UU Kesehatan dilahirkan dengan suatu landasan pemikiran akan pentingnya investasi terhadap sumber daya manusia.

Beberapa isu terkait dengan kesehatan perempuan, khususnya kesehatan reproduksi telah diakomodir dalam UU ini. Ketentuan mengenai kesehatan reproduksi diatur dalam Bagian tersendiri. Menegaskan pengertian internasional mengenai kesehatan reproduksi yang komprehensif, Pasal 71 ayat (1) menyebutkan kesehatan reproduksi sebagai keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada lakilaki dan perempuan. Kesehatan tersebut meliputi: a. saat sebelum hamil, hamil, melahirkan, dan sesudah melahirkan; b. pengaturan kehamilan, alat konstrasepsi, dan kesehatan seksual; dan c. kesehatan sistem reproduksi {ayat (2)}. Pelaksanaan kesehatan reproduksi dilakukan melalui kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif {ayat (3)}.

Pasal 73 lebih lanjut menjelaskan tentang hak-hak terkait kesehatan reproduksi. Hak tersebut diantaranya adalah hak untuk menjalani dan menentukan kehidupan reproduksi dan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan sertha hak memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. UU ini mewajibkan pemerintah untuk mejamin ketersediaan sarana informasi dan sarana pelayanan kesehatan reproduksi yang aman, bermutu, dan terjangkau masyarakat, termasuk keluarga berencana (Pasal 73).

Pelayanan kesehatan reproduksi harus dilakukan secara aman dan sehat dengan memperhatikan aspek-aspek yang khas, khususnya reproduksi perempuan dan tidak bertentangan dengan nilai agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 74). Ketentuan ini terkait pula dengan praktik aborsi, dimana UU ini memungkinkan tindakan aborsi dengan pertimbangan keselamatan nyawa ibu/atau janin (indikasi kedaruratan medis) dan faktor psikologis wanita dalam hal kehamilan akibat perkosaan (Pasal 75). Dalam pelaksanaannya aborsi tersebut harus memperhatikan aspek-aspek yang ketat (Pasal 76). Hal ini tidak lain ditujukan untuk melindungi Ibu/wanita. Bahkan ada kewajiban pemerintah untuk melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 77).

UU ini mengatur pula kesehatan ibu, bayi dan anak dalam satu bab khusus (bab ketujuh). Dalam rangka mengurangi AKI dan menjaga kesehatan ibu agar mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas, dilakukan upaya kesehatan ibu secara promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Guna terselenggaranya pelayanan kesehatan ibu secara aman, bermutu, dan terjangkau, Pemerintah menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas, alat dan obat (Pasal 126).

Peningkatan kualitas SDM, dimulai sejak janin dalam kandungan, masa bayi, balita, anak-anak sampai dewasa. Pemberian ASI pada bayi merupakan cara terbaik bagi peningkatan kualitas SDM sejak dini yang akan menjadi penerus bangsa. ASI merupakan makanan yang paling sempurna bagi bayi. Pemberian ASI berarti memberikan zat-zat gizi yang bernilai gizi tinggi yang dibutuhkan untuk pertumbuhan dan perkembangan syaraf dan otak, memberikan zat-zat kekebalan terhadap beberapa penyakit dan mewujudkan ikatan emosional antara ibu dan bayinya.

Mengingat pentingnya ASI bagi kualitas generasi masa depan, UU ini mengatur tentang hak mendapatkan ASI ekslusif bagi bayi selama enam bulan, kecuali atas indikasi medis. ASI ekslusif adalah pemberian hanya air susu ibu selama 6 bulan, dan dapat terus dilanjutkan sampai dengan 2 (dua) tahun dengan memberikan makanan pendamping air susu ibu (MP-ASI) sebagai tambahan makanan sesuai dengan kebutuhan bayi. Pemberian ASI harus didukung penuh oleh pihak keluarga, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat antara lain dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus yang diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum (pasal 128). Untuk menjamin hak bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif, pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan berupa pembuatan norma, standar, prosedur dan kriteria (pasal 129).

Namun disayangkan ketentuan yang ideal ini menjadi ”cacat” dengan adanya pengecualian pemberian ASI ekslusif, yakni atas indikasi medis. Penjelasan atas “indikasi medis” dalam ketentuan ini adalah ’kondisi kesehatan ibu yang tidak memungkinkan memberikan air susu ibu berdasarkan indikasi medis yang ditetapkan oleh tenaga medis”. Dari berbagai hasil penelitian, tidak ada kondisi kesehatan ibu yang menghalangi pemberian ASI apabila sang Ibu telah memiliki komitmen untuk memberi ASInya secara ekslusif. Ketentuan ini terkesan mengada-ada dan menjadi ”pasal karet” terlebih indikasi medis tersebut ditetapkan oleh tenaga medis.

Sebaliknya pemberian ASI eksklusif terbukti memberikan dampak positif baik bagi anak maupun bagi ibu menyusui sendiri. Bahkan menyusui meningkatkan kualitas hidup ibu, yakni mengurangi resiko kanker payudara, kanker rahim, diabetes, osteoporosis, dan overwight, mengurangi kegelisahan dan stress, serta merupakan KB alami. Misalnya, dari 43 penelitian di 30 negara pada 147.000 ibu, resiko kanker payudara lebih rendah pada ibu menyusui. Menyusui akan menurunkan 25% – 30% resiko kanker payudara. Dalam ASI adanya zat Mediator “Innate Immune System” termasuk defensin, cathelicidins dan TLRs (toll-like receptors). Innate Immune System suatu zat kompleks dalam ASI yang memberikan perlindungan jaringan payudara ibu terhadap kanker.

Ketentuan pengecualian ini juga menyebabkan ketentuan pidana terkait pelanggaran atas program pemberian ASI ekslusif (Pasal 200) menjadi lumpuh dan tidak memiliki kekuatan. Karena mereka yang berusaha menghalangi pemberian ASI dapat mendalihkan indikasi medis, yang ditetapkan oleh tenaga medis untuk mengagalkan program ASI ekslusif. Padahal dalam ketentuan pidana ini terdapat unsur pemberatan dan pidana tambahan bagi koorporasi (Pasal 201).

Disamping itu, keberhasilan ASI eklsusif sangat ditentukan oleh komitmen tenaga medis. Mereka merupakan ujung tombak untuk mempertahankan menyusui. Namun tenaga medis belum dapat berperan efektif membantu menyusui karenanya diperlukan usaha untuk mengubah perilaku tenaga kesehatan agar lebih berperan dalam meningkatkan keberhasilan menyusui eksklusif. Hal ini menjadi salah satu isu dalam RUU tentang Tenaga Kesehatan.

Ketentuan-ketentuan dalam UU ini mendelegasikan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pelaksanaan yang ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan UU ini, tepatnya 13 Oktober 2010. namun hingga saat ini belum ada peraturan pelaksana dari UU tersebut.
Namun demikian, sebelum disahkannya UU Kesehatan yang baru terdapat beberapa peraturan pelaksana dari UU kesehatan yang lama (UU Nomor 23 tahun 1992), yang pada hakikatnya telah memberikan arahan akan pentingnya hak menyusui bagi Ibu dan menyusu bagi bayi. Di antaranya adalah KEPMENKES Nomor 450/MENKES/SK/IV/2004 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Secara Eksklusif bagi Bayi di Indonesia.

KEPMENKES tentang Pemberian ASI Secara Eksklusif menetapkan pemberian ASI secara eksklusif bagi bayi di Indonesia sejak bayi lahir sampai dengan bayi berumur 6 (enam) bulan dan dianjurkan dilanjutkan sampai anak berusia 2 (dua) tahun dengan pemberian makanan tambahan yang sesuai. Untuk menunjang pelaksanaan pemberian ASI ekslusif tersebut dihimbau kepada semua tenaga kesehatan yang bekerja di sarana pelayanan kesehatan agar menginformasikan kepada semua Ibu yang baru melahirkan untuk memberikan ASI Eksklusif. Sebagai acuan dalam memberikan informasi, Kepmen ini melampirkan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui (LMKM).

Disini terlihat penting dan signifikannya peran tenaga medis/kesehatan dalam mensukseskan pemberian ASI ekslusif. Pada kenyataannya, kurangnya komitmen dari tenaga kesehatan justru sering menjadi kendala. Kondisi ini dapat disebabkan oleh kurangnya pengetahuan tenaga kesehatan itu sendiri, namun dapat pula disebabkan oleh keberpihakan tenaga medis pada produk-produk susu pengganti asi (formula) yang sangat gencar dan intens melakukan pemasaran termasuk dengan menjalin kerjasama dengan beberapa rumah sakit bersalin atau pihak tenaga medis sendiri. Meskipun tidak semua tenaga medis seperti itu, namun berbagai laporan para ibu yang berhimpun dalam Asosisasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) mentenggarai adanya fakta tersebut. Sebagai contoh dengan alasan ASI sang Ibu belum berproduksi, bayi langsung diberi susu formula, padahal secara alamiah bayi dapat bertahan tanpa asupan apapun sampai tiga hari. Kondisi bayi baru lahir telah diciptakan sedemikian untuk mengantisipasi kemungkinan kelambatan produksi ASI ibunya. Hal ini seharusnya dapat dihindari dengan melakukan Inisiasi Menyusui Dini (IMD) pada saat persalinan. Praktik IMD sendiri, masih relatif belum tersosialisasi, baik di kalangan tenaga medis yang membantu persalinan, pihak Rumah Sakit, maupun sang Ibu dan keluarganya.

Pemberian ASI sangat penting bagi tumbuh kembang yang optimal baik fisik maupun mental dan kecerdasan anak, maka perlu perhatian agar dapat terlaksana dengan benar. Faktor keberhasilan dalam menyusui adalah dengan menyusui secara dini dengan posisi yang benar, teratur dan eksklusif. Program Peningkatan Pemberian ASI (PP-ASI) khususnya ASI eksklusif mempunyai dampak yang luas terhadap status gizi ibu dan bayi. Pemberian ASI di Indonesia belum dilaksanakan sepenuhnya. Upaya meningkatkan perilaku menyusui pada ibu yang memiliki bayi khususnya ASI eksklusif masih dirasa kurang. Permasalahan yang utama adalah faktor sosial budaya, kesadaran akan pentingnya ASI, pelayanan kesehatan dan petugas kesehatan yang belum sepenuhnya mendukung PP-ASI, gencarnya promosi susu formula dan ibu bekerja.

Kesuksesan program pemberian ASI ekslusif juga tidak terlepas dari peran pengawasan pemerintah terhadap berbagai produk pengganti ASI yang beredar di masyarakat. Penyampaian informasi melalui pemasaran dan promosi yang tidak sesuai, dapat menimbulkan kesalahan pandangan dan persepsi masyarakat akan pentingnya pemberian ASI, dan lebih lanjut kewajiban pemberian ASI ekslusif 6 bulan.

Pada tahun 1997, terbit KEPMENKES Nomor: 237/MENKES/SK/IV/1997 tentang Pemasaran Pengganti Air Susu Ibu. Pengaturan terkait peredaran dan pelabelan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Namun ketentuan dalam bagian informasi dan edukasi bagi tenaga kesehatan masih sangat normatif dan tidak ada penekanan yang sifatnya ”mendukung” terhadap program ASI ekslusif.

Dalam hal promosi dan pemasaran, tenaga kesehatan ikut mempromosikan produk pengganti ASI yang dibiayai atau disediakan oleh Badan Usaha, menerima sampel atau sumbangan, dan meminta atau menerima pemberian apapun dari badan usaha. Sedangkan terhadap badan usaha dilarang memberikan sampel secara cuma-cuma, menjajakan, menawarkan atau menjual langsung ke rumah-rumah, memberikan potongan harga atau tambahan, atau menggunakan tenaga kesehatan untuk memberikan informasi tentang pengganti air susu ibu kepada masyarakat. Secara normatif, pengaturan dalam KEPMEN ini sudah cukup memadai, namun mengingat instrumen yang hukumnya adalah peraturan di tingkat Menteri, maka dari aspek penegakan hukum menjadi kurang signifikan karena hanya dimungkinkan dengan sanksi administratif yang dalam pelaksanaannya membutuhkan pengwasan yang intensif.

B. Bidang Ketenagakerjaan.

Wanita yang bekerja merupakan arus utama di banyak industri. Mereka diperlakukan sama dari beberapa segi, hanya dari segi riwayat kesehatan mereka seharusnya diperlakukan berbeda dengan laki-laki dalam hal pelayanan kesehatan. Pekerja perempuan dituntut untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas kerja secara maksimal, tanpa mengabaikan kodratnya sebagai wanita. Sesuai dengan kodratnya, pekerja wanita akan mengalami haid, kehamilan, melahirkan dan menyusui bayi. Sebagaimana ditegaskan dalam UU HAM, Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.

Perlindungan khusus bagi pekerja perempuan merupakan bagian dari perlindungan pekerja pada umumnya, seperti perlindungan atas hak-hak dasar pekerja untuk berunding dengan pengusaha, perlindungan keselamatan, dan kesehatan kerja, perlindungan khusus bagi pekerja anak, dan penyandang cacat, serta perlindungan tentang upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial tenaga kerja.

Perlindungan terhadap hak reproduksi wanita, yang dalam konteks ini adalah hamil, melahirkan dan menyusui tidak hanya sekedar terpenuhinya hak dan pelayanan kesehatan. Namun juga perlindungan bagi wanita dalam posisinya sebagai tenaga kerja, di berbagai sektor, di berbagai bidang dan di berbagai tingkatan. Isu-isu pokok antara lain mengenai hak untuk hamil pada masa kerja, hak mendapat perlindungan keselamatan dan keamanan kehamilan saat bekerja, hak cuti, hak mendapat upah yang adil pada saat cuti, dan hak mendapat kesempatan menyusui pada waktu kerja.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) terdapat pengaturan khusus bagi pekerja perempuan (Paragraf 2). Dalam hal jam kerja dan lembur, jika menurut keterangan dokter kerja lembur atau shift di atas jam 23.00 akan membahayakan kesehatan dan keselamatan kandungan, maka pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja perempuan yang hamil tersebut {Pasal 76 ayat (2)}. Demikian pula perempuan yang merasakan sakit pada masa haid tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua {Pasal 81 ayatt (1)}. Batas cuti melahirkan adalah 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan {Pasal 82 ayat (1)}. Lamanya cuti dapat diperpanjang dengan dasar surat keterangan dokter atau bidan. Sedangkan bagi yang mengalami keguguran berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter { Pasal 82 ayat (2)}.

Perempuan tetap berhak mendapat upah penuh selama cuti dan istirahat (Pasal 84). Kewajiban pengusaha membayar upah penuh juga berlaku bagi pekerja pria yang cuti (2 hari) karena isterinya melahirkan atau keguguran kandungan {Pasal 93 ayat (20)}. Dalam UU ketenagakerjaan tidak ada pengaturan mengenai pembatasan hak cuti bersalin tekait jumlah anak. Ironisnya bagi pekerja perempuan yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), hak cuti bersalin dengan tetap mendapatkan penghasilan penuh hanya berlaku bagi persalinan anak yang pertama, kedua, dan ketiga. Bagi persalinan anak keempat dan seterusnya hak cuti bersalin dapat diberikan namun tanpa mendapat penghasilan/gaji penuh, sehingga dikategorikan cuti diluar tanggungan Negara, Dengan lamanya cuti adalah satu bulan sebelum dan dua bulan sesudah melahirkan.

Bagi wanita bekerja yang masih menyusui, harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja, yakni dengan dengan memperhatikan tersedianya tempat yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan, yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (Pasal 83). Kondisi hamil, melahirkan, keguguran kandungan atau menyusui tidak dapat dijadikan alasan bagi pemutusan hubungan kerja (Pasal 153).

Menyusui adalah hak setiap ibu tidak terkecuali ibu yang bekerja, maka agar dapat terlaksananya pemberian ASI diperlukan dukungan dari pihak manajemen, lingkungan kerja dan pemberdayaan pekerja perempuan sendiri. Pada ibu yang bekerja, singkatnya masa cuti hamil/melahirkan mengakibatkan sebelum masa pemberian ASI eksklusif berakhir sudah harus kembali bekerja. Hal ini mengganggu uapaya pemberian ASI eksklusif. Oleh karena itu salah satu yang perlu mendapat perhatian adalah bagaimana ibu yang bekerja dapat tetap memberikan ASI kepada bayinya secara eksklusif sampai 6 (enam) bulan dan dapat dilanjutkan sampai anak berumur 2(dua) tahun. Dari berbagai penelitian menunjukan banyak alasan yang menghentikan pemberian ASI. Selain keterbatasan waktu, gencarnya promosi susu formula dan kebiasaan memberikan makanan/minuman secara dini pada sebagian masyarakat, menjadi pemicu kurang berhasilnya pemberian ASI eksklusif.

Keuntungan dan manfaat pemberian ASI bagi Ibu, bayi, keluarga, masyarakat bahkan bagi perusahaan sangat besar. ASI melindungi kesehatan ibu, memperpanjang kehamilan berikutnya dan menghemat waktu. ASI merupakan makanan terbaik bagi bayi, memberikan imunitas (mengurangi risiko diare, infeksi jalan nafas, alergi dan infeksi lainnya). Dari aspek psikologis, ASI mempererat hubungan ibu dan bayi dan meningkatkan status mental dan intelektual). Kondisi ini akan meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu dan bayinya sekaligus penghematan biaya. Secara tidak langsung pemberian ASI berkontribusi untuk pengembangan ekonomi, melindungi lingkungan dari sampah-sampah botol-botol bekas, dot, kemasan susu dan lainnya, menghemat sumber dana yang terbatas dan kelangkaan pangan serta berkontribusi dalam penghematan devisa negara. Hal yang juga tidak dapat disangkal adalah bahwa pemberian ASI bermanfaat bagi perusahaan, yakni menghemat biaya pengobatan, meningkatkan produktivitas kerja dan meningkatkan citra perusahaan.

Ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan baru menjadi efektif jika dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama, kontrak perjanjian kerja atau peraturan perusahaan sehingga memiliki daya paksa. Karenanya serikat pekerja diarahkan untuk mengakomodir perlindungan hak khusus dalam setiap kesepakatan yang dibuat dengan pihak perusahaan.

Dalam rangka peningkatan pemberian ASI bagi pekerja perempuan, dikeluarkan sebuah Peraturan Bersama 3 Menteri yakni Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Kesehatan Nomor 48/MEN.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008, dan 1177/MENKES/PB/XII/2008 Tahun 2008 Tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja Di Tempat Kerja

Peraturan ini berangkat dari dasar pemikiran adanya kewajiban pemberian ASI ibu kepada anaknya dan arti penting akan ASI bagi tumbuh kembang baik fisik, mental spiritual maupun kecerdasan anak. Fakta sosiologis menunjukkan belum optimalnya pelaksanaan kesetaraan dan keadilan gender dan perlindungan fungsi reproduksi (maternal) mengakibatkan perempuan bekerja mengalami kesulitan dalam pemberian ASI. Sehingga pekerja perempuan setelah melahirkan anak harus diberi kesempatan sepatutnya untuk memberikan ASI kepada anaknya atau memerah ASI selama waktu kerja di tempat kerja.

Terdapat pembagian tugas dan tanggung jawab terhadap 3 Menteri tersebut terkait PP-ASI. Meneg PP bertugas dan bertanggung jawab memberikan pengetahuan dan pemahaman pada pekerja/buruh perempuan dan pengusaha/pengurus di tempat tentang pentingnya ASI. Sedangkan Menakertrans bertugas dan bertanggung jawab mendorong pengusaha/pengurus serikat pekerja/serikat buruh agar mengatur tata cara pelaksanaan pemberian ASI dan mengkoordinasikan permasyarakatan pemberian ASI di tempat kerja. Adapun Menkes bertugas dan bertanggung jawab melakukan pelatihan dan menyediakan petugas terlatih dan menyediakan, menyebarluaskan bahan-bahan komunikasi, informasi dan edukasi tentang peningkatan pemberian ASI. Ketiga kementerian tersebut juga melakukan pembinaan melalui sosialisasi, pelatihan, pemantauan dan evaluasi.

Yang menarik, pemerintah daerah yang telah mengatur mengenai hak dan kesehatan reproduksi wanita melalui peraturan daerahnya adalah Nanggroe Aceh Darussalam. Melalui Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan. Dalam bidang kesehatan, Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota serta lembaga lainnya wajib memberikan informasi dan pengetahuan kepada perempuan tentang kesehatan reproduksi secara lengkap dengan menyediakan sarana dan prasarana yang mudah diakses secara optimal dan berkualitas. Bagi ibu hamil dan menyusui wajib disediakan ruang dan sarana khusus baik di tempat kerja maupun di tempat-tempat umum. Pemerintah daerah wajib memfungsikan pusat pelayanan kesehatan dan rehabilitasi terpadu yang mudah sampai pada tingkat gampong (Pasal 12).

Dalam Qanun ini, terdapat pula kewajiban pemberian cuti hamil dan cuti melahirkan bagi para pekerja perempuan dan bagi suami dari pekerja perempuan {Pasal 13 ayat (1)}. Masa cuti yang diberikan lebih lama, cuti hamil diberikan 20 (dua puluh) hari sebelum waktu melahirkan dan 90 (sembilan puluh) hari setelah waktu melahirkan. Bagi suami, 7 (tujuh) hari sebelum waktu melahirkan dan 7 (tujuh) hari setelah waktu melahirkan {Pasal (2), (3) dan (4)}.

Dalam bidang ketenagakerjaan, pemerintah daerah dan lembaga lainnya berkewajiban memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan bagi pekerja perempuan (Pasal 14), termasuk perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi perempuan (Pasal 21). Qanun ini mempertegas ketentuan dalam UU HAM, bahwa hak khusus yang melekat pada diri perempuan dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.

IV. Penutup

Dalam tataran peraturan perudang-undangan, dari tingkat hirarkhi yang paling tinggi yakni UUD NRI Tahun 1945, telah diakomodir adanya pengakuan atas hak reproduksi yang merupakan hak khusus yang harus dilindungi dan dijamin. Beberapa Undang-Undang mencoba mengatur lebih jauh terkait perlindungan terhadap hak reproduksi tersebut, dari sisi HAM dan kewajiban perlindungan khusus diatur dalam UU HAM. Dalam hal pelayanan dan pemenuhan aspek kesehatan termuat dalam UU Kesehatan terbaru serta beberapa peraturan pelaksananya.

Dalam UU ketenagakerjaan, diatur pula perlindungan khusus terkait pelaksanaan pekerjaan dari hal-hal yang mengancam keselamatan dan kesehatan wanita berkenaan dengan fungsi reproduksi. Dalam sebuah peraturan bersama 3 menteri saling berbagi tugas dan tanggung jawab terkait hak wanita pekerja yang menyusui. Di tingkat daerah, Qanun Aceh melangkah maju dengan pengaturan di tingkat provinsi terkait isu kesehatan dan hak reproduksi perempuan.

Meskipun harus diakui bahwa masih terdapat catatan-catatan atas ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan diatas, namun jika dapat diimplementasikan dengan baik, dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan generasi mendatang. Catatan-catatan menjadi bagian yang harus diperbaiki pada masa yang akan datang, terlebih peraturan pelaksana dari UU kesehatan yang baru belum disusun, demikian pula adanya rencana perubahan dalam UU Ketenagakerjaan dalam daftar Prolegnas 2010-2014. Pemerintah perlu pula meratifikasi berbagai konvensi ILO terkait dengan perlindungan terhadap hak reproduksi wanita.

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku dan Artikel
  •  
  • ”Hari Kartini, Kesehatan Reproduksi Perempuan, dan Amandemen UU Kesehatan”, (Senin, 11 April, 2005), Harian Kompas, Jakarta, diunduh dari http://www.kompas.co.id/ diakses 20 April 2010
  • Abdul Wahib Situmorang, The Politics Of Reproductive Health, Gender And Population In Indonesia: A Parliamentary Perspective, Jakarta, IFPPD, Helwett Foundation, AFPPDband UNFPA, 2006
  • Farida Ekasari, dalam “Hak Reproduksi Wanita” dari Kristi Poerwandari, M. Hum ”Menghapus Diskriminasi: Memberikan Perhatian Pada Kesehatan dan Hak Reproduksi Perempuan”, pada 31 Desember 2009, diunduh dari http.//www.bkkbn.go.id, diakses 4 Mei 2010
  • Maria Ulfah Anshor, Penguatan Hak Kesehatan Reproduksi Dalam Komunitas Islam, diunduh dari http://www.mariaulfah-anshor.com/maria/.../penguatan%20hak%20kesehatan%20reproduksi%20dalam.pdf, diakses 4 Mei 2010
  • Nani Soewondo, Kedudukan Wanita Indonesia dalam Hukum dan Masyarakat, Ghalia Indonesia, Jakarta, Cet ke 4 1984
  • Pusat Kajian Wanita dan Gender, Universitas Indonesia, Hak Azasi Perempuan Instrumen Hukum untuk Mewujudkan Keadilan Gender, Jakarta: Yayasan Obor, 2004, edisi I.
  • Pusat Kesehatan Kerja Depkes RI, Kebijakan Departemen Kesehatan Tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu (Asi) Pekerja Wanita, diunduh dari http://www.digilib.ui.ac.id/Lontar/file?file=digital/123858-S09118fk-Faktor%20anak-Bibliografi.pdf, diakses 4 Mei 2010
  • Siti Hariti Sastrariyani (ed.), Gender and Politics: Proceeding International Seminar of “Gender and Politics”, Yogyakarta: Pusat Studi Wanita, UGM, Sekolah Pascasarjana UGM dan Penerbit Tiara Wacana, Januari 2009,
  • Sri Sundari Sasongko, Konsep dan Teori Gender (Modul 2), Pusat Pelatihan Gender dan Peningkatan Kualitas Perempuan, BKKBN, Cetakan ke-2 , Januari 2009.
  • Utami Roesli SpA IBCLC FABM, Menyusui Meningkatkan Kualitas Hidup Perempuan, Indonesian Breastfeeding Center, Makalah disampaikan dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional, diunduh dari http://selasi.net/download/makalah-dr-utami-roesli.pdf. diakses 4 Mei 2010

B. Peraturan Perundang-undangan

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277)
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil
  • Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional
  • Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Kesehatan Nomor 48/MEN.PP/XII/2008, Per.27/MEN/XII/2008, dan 1177/MENKES/PB/XII/2008 Tahun 2008 Tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja Di Tempat Kerja
  • Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 450/Menkes/Sk/Iv/2004 Tentang Pemberian Air Susu Ibu (Asi) Secara Eksklusif Pada Bayi Di Indonesia
  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 237/MENKES/SK/IV/1997 Tentang Pemasaran Pengganti Air Susu Ibu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkunjung, tinggalkan komentar anda di sini. Untuk penggunaan referensi harap mencantumkan sumber.