EVALUASI PENGADILAN PERIKANAN DALAM PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG PERIKANAN DALAM RANGKA PERUBAHAN KEDUA UNDANG-UNDANG TENTANG PERIKANAN
ditulis oleh: Khopiatuziadah dimuat dalam Jurnal Legislasi Indonesia - Vol 14, No 1 (2017), Maret 2017 hal : 17 - 28 Abstrak Pengadilan perikanan lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, baik yang dilakukan oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Tulisan ini menyajikan berbagai permasalahan, kendala, dan hambatan yang harus dihadapi dalam pelaksanaan kewenangan yang diamanatkan oleh Undang-Undang tersebut setelah 10 tahun lebih berlaku. Mengingat akan dilakukannya perubahan kedua terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 perlu dilakukan pengkajian terhadap peran pengadilan perikanan dalam menjalankan kewenangannya dengan mengidentifikasi faktor-faktor penyebabnya guna optimalisasi peran pengadilan perikanan dalam proses penegakan hukum di bidang perikanan sejalan deng...