Naskah Akademik adalah "naskah hasil penelitian atau
pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang
dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut
dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi,
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, sebagai solusi terhadap permasalahan
dan kebutuhan hukum masyarakat". (Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang No
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)
Sistematika
Naskah Akademik adalah sebagai berikut:
(Berdasarkan
Lampiran I Undang-Undang No 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)
JUDUL
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
BAB
II KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK
EMPIRIS
BAB
III EVALUASI DAN ANALISIS
PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN TERKAIT
BAB
IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS
BAB
V JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN
RUANG LINGKUP MATERI MUATAN
UNDANG-UNDANG, PERATURAN DAERAH PROVINSI, ATAU PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
BAB
VI PENUTUP
DAFTAR
PUSTAKA
LAMPIRAN:
RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkunjung, tinggalkan komentar anda di sini. Untuk penggunaan referensi harap mencantumkan sumber.