KEJAHATAN
|
PELANGGARAN
|
Sifat melawan hukum telah ada sebelum dinyatakan dalam Undang-Undang
|
Sifat melawan hukum harus dinyatakan oleh Undang-Undang
|
Sanksi yang dijatuhkan relatif lebih berat
|
Sanksi yang dijatuhkan relatif lebih ringan
|
Alternatif perumusan delik lebih komplek, ada beberapa jenis seperti
delik kesengajaan atau kelalaian
|
Perumusan delik lebih
sederhana
|
Diancam dengan pidana penjara bahkan dengan hukuman
mati
|
Lazimnya tidak diancam dengan pidana penjara tetapi
dengan pidana kurungan
|
Percobaan dan penyertaan kejahatan diancam dengan hukuman
|
Percobaan dan penyertaan pelanggaran tidak diancam dengan hukuman
|
Ada delik aduan
|
Tidak ada delik aduan
|
Perbarengan kejahatan dengan pidana penjara dapat dikenakan kumulasi terbatas
|
Perbarengan pelanggaran dengan pidana denda dikenakan kumulasi tidak
terbatas
|
Daluarsa : tergantung pada jenis kejahatan yang dilakukan
|
Daluarsa : lebih singkat hanya 2 tahun baik untuk penerapan atau
pelaksanaan pidana
|
Aturan residivis
lebih umum
|
Perkara residivis
diatur tersendiri
|
Penyelesaian di luar pengadilan tidak dimungkinkan
|
Penyelesaian di luar pengadilan dimungkinkan
|
Minggu, 02 Februari 2014
Kejahatan VS Pelanggaran
Dalam menyusun dan merancang peraturan perundang-undangan, khususnya pada bagian ketentuan pidana , terkadang kita kesulitan membedakan tindak pidana kejahatan dan pelanggaran, secara garis besar perbedaan antara pidana kejahatan dan pidana pelanggaran adalah sebagai berikut
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkunjung, tinggalkan komentar anda di sini. Untuk penggunaan referensi harap mencantumkan sumber.