Minggu, 02 Februari 2014

Kejahatan VS Pelanggaran

Dalam menyusun dan merancang peraturan perundang-undangan, khususnya pada bagian ketentuan pidana , terkadang kita kesulitan membedakan tindak pidana kejahatan dan pelanggaran, secara garis besar perbedaan antara pidana kejahatan dan pidana pelanggaran adalah sebagai berikut



KEJAHATAN
PELANGGARAN
Sifat melawan hukum telah ada sebelum dinyatakan dalam Undang-Undang
Sifat melawan hukum harus dinyatakan oleh Undang-Undang
Sanksi yang dijatuhkan relatif lebih berat
Sanksi yang dijatuhkan relatif lebih ringan
Alternatif perumusan delik lebih komplek, ada beberapa jenis seperti delik  kesengajaan atau kelalaian
Perumusan delik lebih sederhana
Diancam dengan pidana penjara bahkan dengan hukuman mati
Lazimnya tidak diancam dengan pidana penjara tetapi dengan pidana kurungan
Percobaan dan penyertaan kejahatan diancam dengan hukuman
Percobaan dan penyertaan pelanggaran tidak diancam dengan hukuman
Ada delik aduan
Tidak ada delik aduan
Perbarengan kejahatan dengan pidana penjara dapat dikenakan kumulasi terbatas
Perbarengan pelanggaran dengan pidana denda dikenakan kumulasi tidak terbatas
Daluarsa : tergantung pada jenis kejahatan yang dilakukan
Daluarsa : lebih singkat hanya 2 tahun baik untuk penerapan atau pelaksanaan pidana
Aturan residivis lebih umum
Perkara residivis diatur tersendiri
Penyelesaian di luar pengadilan tidak dimungkinkan
Penyelesaian di luar pengadilan dimungkinkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkunjung, tinggalkan komentar anda di sini. Untuk penggunaan referensi harap mencantumkan sumber.